Tuesday, 10 April 2018

Hhbb bisnis forex online


Hukum bisnis forex online
Última atualização 29 de dezembro de 2017 às 11:58.
Tanya Jawab: Hukum Bisnis Forex Online.
Assalamu, alaikum, pak ustadz, Saya ingin menanyakan hukum tentang bisnis valas secara online yang biasa disebut dengan & # 8220; Forex & # 8221 ;? Dimana bisnis ini pada dasarnya mengambil keuntungan dari penjualan suatu mata uang, kalau di dunia nyata mungkin mirip dengan money changer. atas jawabannya saya ucapkan terima kasih.
Alhamdulillah, sholawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Langsung saja, dalam syari & # 8217; no islam, bisnis mata uang (valas) secara garis besar dibolehkan, hanya saja ada dua ketentuan yang harus diindahkan. Kedua ketentuan tersebut bertujuan untuk menjaga stabilitas perekonomian masyarakat luas. Kedua persyaratan tersebut bertujuan agar mata uang yang merupakan standar harga bagi barang-barang lain tidak dapat dipermainkan oleh orang-orang yang serakah. Berikut kedua ketentuan tersebut:
1. Bila mata uang yang diperdagangkan sama jenis, misal: Uang rupiah pecahan Rp 100.000, - ditukar dengan uang rupiah pecahan Rp 1.000, - maka pada kondisi semacam ini ada dua persaratan yang harus dipenuhi:
Penukaran dilakukan dengan cara kontan, sehingga ketika kedua belah pihak yang mengadakan transaksi telah menyetujui akad penukaran tersebut, masing-masing harus segera melakukan pembayaran dengan cara kontan dan lunas, tanpa ada pembayaran yang tertunda walau hanya Rp 1, - (satu rupiah). Nominasi kedua uang tersbeut berjumlah sama, tanpa ada yang dilebihkan. Dengan demikian pada contoh kasus di atas, yaitu uang rupiah pecahan Rp. 100.000, - bila ditukar dengan uang rupiah pecahan Rp. 1.000, - maka pemilik pecahan Rp 100.000, - harus benar-benar mendapatkan pecahan Rp 1.000, - sebanyak 100 (seratus) lembar. Tidak boleh ada pengurangan sedikitpun.
2. Bila mata uang yang dipertukarkan berbeda jenis, misalnya mata uang dolar amerika ditukar dengan rupiah indonesia, maka pada kondisi semacam ini proses tukar menukar harus memenuhi syarat pertama dari kedua persyaratan di atas, yaitu pembayaran dilakukan dengan kontan dan lunas, tanpa ada yang terhutang sedikitpun. Dengan demikian bila anda menukar uang dolar sebesar $ 100 dengan rupiah sebesar Rp. 10.400.000, -, maka pembayaran antara anda berdua harus dilakukan dengan kontan dan lunas, tanpa ada yang terhutang sedikitpun.
الذهب بالذهب والفضة بالفضة والبر بالبر والشعير بالشعير والتمر بالتمر والملح بالملح مثلا بمثل, سواء بسواء, يدا بيد, فمن زاد أو استزاد فقد أربى. رواه مسلم.
Emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya & # 8217; ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya, ir, korma dijual dengan korma, dan garam dijual dengan garam, ( takaran / timbangannya) harus sama dan kontan. Barang siapa yang menambah atau meminta tambahan maka ia telah berbuat riba. & # 8221; (HRS Muslim Dalam Kitabnya As Shahih)
Dan para ulama & # 8217; zaman sekarang telah menyatakan bahwa berbagai mata uang yang ada di zaman sekarang berperan sebagai mata uang yang ada pada zaman dahulu yaitu dinar atau dirham.
Dengan demikian seluruh hukum yang berlaku pada penukaran mata uang dinar dengan dinar atau dirham dengan dirham atau dinar dengan dirham berlaku pula pada pernukaran mata uang yang ada pada zaman sekarang.
Bila demikian adanya, maka bisnis valas secara online yang disebut dengan forex adalah bisnis yang diharamkan. Yang demikian itu karena pembayaran pada bisnis cara ini tidak dilakukan dengan kontan dan lunas, akan tetapi pembeli hanya membayarkan beberapa persen dari total valas yang ia beli sebagai jaminan, dan pada penutupan passando valas de akhir hari atau pada akhir tempo yang disepakati o keduanya, mereka berdua mengadakan perhitungan untung atau rugi selaras dengan pergerakan nilai tukar kedua mata uang yang diperdagangkan.
Wallahu Ta & # 8217; ala a & # 8217; alam bisshowab.
Ustadz Dr. Muhammad Arifin bin Badri, MA.
Punya Pertanyaan Masalah Hukum Perdagangan?
Bergabunglah di Milis Fatwa Perdagangan [email & # 160; protected], milis ini disediakan bagi anggota milis pengusahamuslim yang ingin bertanya tentang berbagai masalah hukum perdagangan dengan Ustadz Pembina milis pengusahamuslim.
Untuk Bergabung, kirim e-mail kosong ke: [email & # 160; protected]
Untuk bertanya, kirim pertanyaan ke: [email & # 160; protected] ps.
Mohon bersabar jika pertanyaan tidak langsung dijawab, karena kesibukan Ustadz Pembina dan karena diperlukannya waktu untuk menyusun jawaban dan pencarian dalil-dalil yang mendukung jawaban.
Ustadz Pembina yang aktif saat ini adalah:
Ustadz Kholid Syamhudi, Lc. Ustadz Muhammad Arifin bin Badri, M. A. Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal.
Descrição: hukum forex, hukum trading forex, hukum forex dalam islam, hukum trading, hukum trading forex online dalam islam.
Palavras-chave: hukum, trading, forex, dalam, islam, menurut, bisnis.
Artikel Terkait.
Mais nesta categoria.
Tanya Jawab.
20 de março de 2017 Comments Off em Tidak Boleh Mengambil Upang Bekam?
Vídeo Pilihan.
Info KPMI.
18 de dezembro de 2017 Comments Off no WORKSHOP BISNIS EKSPOR KPMI JAKARTA (BATCH 39)
03 de fevereiro de 2017 Comments Off on Workshop Kelas Fikih Muamalah KPMI Yogya Bersama Ustadz Ammi Nur Baits.

AbuFahmiMuhaimin @ Empreendedorismo.
TENTANG ISLAM & amp; BISNIS SYARIAH.
Tanya Jawab: Hukum Bisnis Forex Online.
Berikut jawaban Ustadz Muhammad Arifin bin Badri, MA atas pertanyaan hukum transaksi forex online.
Assalamu & # 8217; alaikum wr. wb. Pa Ustad, Saya ingin menanyakan hukum tentang bisnis valas secara online yang biasa disebut dengan & # 8220; Forex & # 8221 ;? Dimana bisnis ini pada dasarnya mengambil keuntungan dari penjualan suatu mata uang, kalau di dunia nyata mungkin mirip dengan money changer. atas jawabannya saya ucapkan terima kasih.
Alhamdulillah, sholawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Langsung saja, dalam syari & # 8217; no islam, bisnis mata uang (valas) secara garis besar dibolehkan, hanya saja ada dua ketentuan yang harus diindahkan. Kedua ketentuan tersebut bertujuan untuk menjaga stabilitas perekonomian masyarakat luas. Kedua persyaratan tersebut bertujuan agar mata uang yang merupakan standar harga bagi barang-barang lain tidak dapat dipermainkan oleh orang-orang yang serakah.
Berikut kedua ketentuan tersebut:
1. Bila mata uang yang diperdagangkan sama jenis, misal: Uang rupiah pecahan Rp: 100.000, - ditukar dengan uang rupiah pecahan Rp 1.000, - maka pada kondisi semacam ini ada dua persaratan yang harus dipenuhi:
* Penukaran dilakukan dengan cara kontan, sehingga ketika kedua belah pihak yang mengadakan transaksi telah menyetujui akad penukaran tersebut, masing-masing harus segera melakukan pembayaran dengan cara kontan dan lunas, tanpa ada pembayaran yang tertunda walau hanya Rp 1, - (satu rupiah).
* Nominasi kedua uang tersbeut berjumlah sama, tanpa ada yang dilebihkan. Dengan demikian pada contoh kasus di atas, yaitu uang rupiah pecahan Rp. 100.000, - bila ditukar dengan uang rupiah pecahan Rp. 1.000, - maka pemilik pecahan Rp. 100.000, - harus benar-benar mendapatkan pecahan Rp. 1.000, - sebanyak 100 (seratus) lembar. Tidak boleh ada pengurangan sedikitpun.
2. Bila mata uang yang dipertukarkan berbeda jenis, misalnya mata uang dolar amerika ditukar dengan rupiah indonesia, maka pada kondisi semacam ini proses tukar menukar harus memenuhi syarat pertama dari kedua persyaratan di atas, yaitu pembayaran dilakukan dengan kontan dan lunas, tanpa ada yang terhutang sedikitpun. Dengan demikian bila anda menukar uang dolar sebesar $ 100 dengan rupiah sebesar Rp. 10.400.000, -, maka pembayaran antara anda berdua harus dilakukan dengan kontan dan lunas, tanpa ada yang terhutang sedikitpun.
(ذ ب......... رواه مسلم.
Emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya & # 8217; ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya, ir, korma dijual dengan korma, dan garam dijual dengan garam, ( takaran / timbangannya) harus sama dan kontan. Barang siapa yang menambah atau meminta tambahan maka ia telah berbuat riba & # 8221 ;. (HRS Muslim Dalam Kitabnya As Shahih).
Dan para ulama & # 8217; zaman sekarang telah menyatakan bahwa berbagai mata uang yang ada di zaman sekarang berperan sebagai mata uang yang ada pada zaman dahulu yaitu dinar atau dirham.
Dengan demikian seluruh hukum yang berlaku pada penukaran mata uang dinar dengan dinar atau dirham dengan dirham atau dinar dengan dirham berlaku pula pada pernukaran mata uang yang ada pada zaman sekarang.
Bila demikian adanya, maka bisnis valas secara online yang disebut dengan forex adalah bisnis yang diharamkan. Yang demikian itu karena pembayaran pada bisnis cara ini tidak dilakukan dengan kontan dan lunas, akan tetapi pembeli hanya membayarkan beberapa persen dari total valas yang ia beli sebagai jaminan, dan pada penutupan passando valas de akhir hari atau pada akhir tempo yang disepakati o keduanya, mereka berdua mengadakan perhitungan untung atau rugi selaras dengan pergerakan nilai tukar kedua mata uang yang diperdagangkan.

Top 3 aplikací s binárními možnostmi.
Hukum Bisnes Forex.
Hukum Bisnes Forex.
Ustadz Kardita saya mau bertanya, bagaimanakah hukum bisnis forex trading yang sekarang ini lagi tren? Pelaburan forex yang personagem individual da plataforma online internet adalah haram. Keputusan ini telah pontuação dada por muzakarah Majlis Fatwa Kebangsaan Dalam bukunya Prof. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH; Kapita Selecta Hukum Islamismo, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas). Buya Yahya Menjawab Apa Hukum Jual Beli Forex Online? Hukum Forex Dalam Islamismo Antara Halal dan Haram Forex (Bolsa de câmbio) ni adalah sistem jual beli mata wang asing yang mana kita sendiri tahu akan berubah dari. Forex Biznes para professjonalne wsparcie mentora Czesawa Mazura w zdobywaniu wiedzy i handlu na rynku forex. Sprawd, jakie korzyci moesz uzyska. Pertanyaan: Assalamualaikum, pak ustadz, Saya ingin menanyakan hukum tentang bisnis valas secara online yang biasa disebut dengan Forex?
Tanya Jawab: Hukum Bisnis Forex Online - Pengusaha.
Imagens relacionadas "Hukum Bisnes Forex" (217 fotos):
Hukum Bisnis Tranding Valas Forex Broker - ustadz.
Apa hukum forex di dalam Islam? Lagipun diz que tem um contrato com um portfólio de bolsas de produtos bisnes saya ke pada forex. Semakin maraknya permainan forex di Indonesia, apakah tidak ada tanggapan dari para tokoh Islam? Saya sampai sekarang belum begitu paham dengan hukum bermain forex. Forex menurut Hukum Islam Investasi FOREX trading merupakan investasi yang sangat menjanjikan dimana kita bisa. Saya ingin menanyakan hukum tentang bisnis valas secara online yang biasa disebut dengan Forex? Pertanyaan: Assalamu'alaikum, pak ustadz, Saya ingin menanyakan hukum tentang bisnis valas secara online yang biasa disebut dengan Forex? Dengan demikian, yang dimaksud dengan hukum bisnis adalah suatu perangkat kaidah hukum Bonus Deposit 100 Sudahkah anda berbisnis forex trading. Berikut jawaban Ustadz Muhammad Arifin bin Badri, MA atas pertanyaan hukum transaksi forex online. DASAR HUKUM PERDAGANGAN FOREX Sebelum melakukan investasi, tanyakan bagaimana legalitas perdagangan forex?
Forex Biznes - Forex Biznes.
Saya ingin minta pihak ustaz untuk menerangkan tentang pelaburan tukaran matawang como danura de Forex. Bagaimana pula jika saya melakukan transaksi. DAGANGAN pertukaran asing (Forex) antara satu bentuk pelaburan yang dilakukan sesetengah individu. Anda di halaman: Home Fatwa MUI FATWA MUI TENTANG TRADING FOREX. Perfil Forex Dalam Hukum Islam. Jadi kini telah jelas bahawa hukum forex yang menjadi tanda tanya kebanyakan forex trader. Nak Bisnes Air Balang Ramadhan Nanti? Banyak perbedaan pendapat tentang forex itu sendiri, ada yang mengatakan tidak boleh, tetapi ada juga yang mengatakan boleh. Dibawah ini adalah pendapat yang. Sebelum ini persoalan membabitkan hukum Forex haram atau halal acapkali menjadi perdebatan dan persoalan dikalangan. RAKAN FOREX MALAYSIA Aprenda gratuitamente Forex. Sinal de Forex usando Terdapat banyak agen yang menjalankan bisnespilih time zon. Hukum Forex Ibnu Qayyum Al Jauziyah Persoalan Forex muncul di kala moderno sekarang ini. Di Haveh kemunculan dunia internet dan urusan ekonomi online. Salam, Terpanggil untuk aku post kan satu artigo mengenai hukum Forex, yang aku petik dari. Hukum forex on-line, a maioria começa a comercializar imediatamente! Trading forex online menurut hukum islam, This Microsoft, Yahoo. Terdapat banyak kekhilafan dan percanggahan dalam penentuan hukum halal atau haram forex trading iitu urusniaga pertukaran matawang secara dalam talian, dinheiro bukan. Strona Gwna; Wiadomoci Gieda Waluty Notowania walut online (forex) Ni kesimpulan tentang hukum forex trading yang diambil dari Zaharudin. Diharap menjadi panduan kita semua. Ada beberapa sebab lagi yang telah dihuraikan dalam muzakarah yang telah menggariskan hukum forex in Malásia beberapa tahun lepas yang Bisnes. Ebooki z analizy Tx4; Video z analizy Tx4; Szkolenia video z analizy Tx4; Relacja na ywo z prowadzenia analiz Tx4 i handlu; Ksiki drukowane Forex Biznes Sygnay forex biznes to miejsce, w ktrym moesz obserwowa i analizowa sygnay, jakie autor wykorzystuje w inwestycjach na ramach tygodniowych na koncie. Pertanyaan: Assalamualaikum, pak ustadz, Saya ingin menanyakan hukum tentang bisnis valas secara online yang biasa. Tag: hukum pelabuiran forex Himpunan Artikel Mingguan 23 Julai 2018. 23 de julho de 2018 Penulis: Tim Boleh dijadikan modelo a seguir. Forex merupakan satu daripada cabang perniagaan yang Sila tonton video klip ceramah Ust. Yak Boktam Kelih: Hukum Forex 2018 a descrição do seu blog aqui (até 200 cartas de apresentação) hukum bisnis forex onlinekumpulan makalah ilmiahhukum bisnis forex online Jika berbicara tentang halal atau haram maka dalam hukum islam hukum bisnis forex ini adalah BOLEH, tidak halal dan tidak haram. Hukum syariah bisnis forex agisru diz: às 13: 45. Não é a mais forte das espécies que sobrevive, nem o. Hukum halal versus haram dalam forex juaraforex. Carregando Hukum Trading Forex Bisnes forex 'haram' Ustaz Azhar 2018 Duração. Miejsca nie mona jednak rozumie dosownie. Nie ma jednej instytucji, ktra obsuguje zawieranie transakcji. Z powodu tej decententralizacji na forex. Di roangan terhad ini pihak kami ingin menjawab beberapa kekeliruan tentang hukum berkaitan dengan perdagangan matawang asing atau Forex (troca forex). JAdi seperti itu ya hukum forex trading ini ya bro. Tapi saya mah tetep mau trading di OctaFx, kan lumayan bisa mendapatkan bônus de boas-vindas 8. Não há chamadas de margem em califórnia. Dalam hukum islam: Spot e há simrius xm radio a forex secara online. Bisa jual beli, Pelaburan forex itu. Hukum forex trading adalah sah dan legal di Indonesia, lalu bagaimana haram halalnya? Berikut fatwa MUI yang dapat dijadikan referensi. Trading forex: Panduan belajar trading forex untuk pemula menggunakan broker OctaFX, RoboForex, MasterForex, FBS, Exness, dll.
07 de dezembro de 2017 17:15 Permalink.
Copyright © 2018 snorlisacou1978. Powered by Logdown.

Hukum bisnis forex online
Fatwa MUI Tentang Jual Beli Mata Uang (AL-SHARF)
Pertanyaan yang pasti ditanyakan oleh setiap trader di Indonesia:
1. Apakah Trading Forex Haram?
2. Apakah Trading Forex Halal?
3. Apakah Trading Forex diperbolehkan dalam Agama Islam?
4. Apakah SWAP itu?
Mari kita bahas dengan artikel yang pertama:
Forex Dalam Hukum Islam.
Dalam Bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH; Kapita Selecta Hukum Islamismo, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum islam.
Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhan / komoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu UANG yang masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara.
Perryingan nilai mata uang antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu negara dengan negara lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap saat sesuai volume permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan dan penawaran inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai.
HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS.
1. Ada Ijab-Qobul: --- & gt; Ada perjanjian untuk memberi dan menerima.
Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai. Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan. Pe mbeli dan penjual mempunyai wewenang penuh melaksanakan dan melakukan tindakantindakan hukum (dewasa dan berpikiran sehat)
2. Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu:
Suci barangnya (bukan najis) Dapat dimanfaatkan Dapat diserahterima kan Jelas barang dan harganya Dijual (dibeli) por pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan.
Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itu diperbolehkan dalam agama.
"Jangan kamu membeli ikan dalam air, karena sesungguhnya jual beli yang demikian itu mengandung penipuan".
(Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi e Ibnu Mas'ud)
Jual beli barang yang tidak di tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifatsifatnya atau ciri-cirinya. Kemudian jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah:
"Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya".
Jual beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika harus mengeluarkan semua hasil tanaman yang terpendam untuk dijual. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islã:
Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkus / tertutup, seperti makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi label yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. cit. hal. 135. Mengenai teks kaidah hukum Islam tersebut di atas, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55.
JUAL BELI VALUTA COMO DAN SAHAM.
Yang dimaksud dengan valuta como adalah mata uang luar negeri seperi dolar Amerika, kgterling Inggris, ringgit Malaysia dan sebagainya. Apabila antara negara terjadi perdagangan internasional maka tiap negara membutuhkan valuta asing untuk alat bayar luar negeri yang dalam dunia perdagangan disebut devisa. Misalnya eksportir Indonésia akan memperoleh devisa dari hasil ekspornya, sebaliknya importir Indonésia memerlukan devisa untuk mengimpor dari luar negeri.
Dengan demikian akan timbul pena em perminataan di bursa valuta asing. setiap negara berwenang penuh menetapkan kurs uangnya masing-masing (kurs adalah perbandingan nilai uangnya terhadap mata uang asing) misalnya 1 dolar Amerika = Rp. 12.000. Namun kurs uang atau perbandingan nilai tukar setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi negara masing-masing. Pencatatan kurs uang dan transaksi jual beli valuta como diselenggarakan de Bursa Valuta Asing (A. W. J. Tupanno, et al. Ekonomi dan Koperasi, Jacarta, Depdikbud 1982, hal 76-77)
FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS.
Fatwa Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama Indonésia.
Não: 28 / DSN-MUI / III / 2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf)
uma. Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan.
transaksi jual-beli mata uang (al-sharf), baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis.
b. Bahwa dalam 'urf tijari (tradisi perdagangan) transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa.
bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandangan ajaran Islam berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain.
c. Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk dijadikan pedoman.
1. "Firman Allah, QS. Al-Baqarah [2]: 275:". Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. "
2. "Hadis nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah de Abu Sa'id al-Khudri: Rasulullah SAW bersabda, 'Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak)' (HR. Albaihaqi dan Ibnu Majah , dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban).
3. "Hadis Nabi Riwayat Muçulmano, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa'i, dan Ibn Majah, dengan teks Muslim dari 'Ubadah bin Shamit, Nabi viu bersabda:" (Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya'ir dengan sya'ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (denga syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai. ".
4. "Hadis Nabi riwayat muçulmano, Tirmidzi, Nasa'i, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi viu bersabda:" (Jual-beli) emas dengan perak adalah riba kecuali (dilakukan) secara tunai. "
5. "Hadis Nabi riwayat muçulmano Abu Abu Al-Khudri, Nabi viu bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain; janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagaian atas sebagian yang lain; dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai.
6. "Hadis Nabi riwayat Muslim dari Bara 'bin' Azib dan Zaid bin Arqam: Rasulullah viu melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai).
7. "Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf:" Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum muslim, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslim terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram ".
8. "Ijma. Ulama sepakat (ijma ') bahwa akad al-sharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu.
1. Surat dari pimpinah Unidade Usaha Syariah Bank BNI no. UUS / 2/878.
2. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari'ah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H / 28 Maret 2002.
Dewan Syari'ah Nasional Menetapkan: FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF).
Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan).
2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan).
3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).
4. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai.
Kedua: Jenis-jenis transaksi Valuta Asing.
1. Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu (sobre o contador) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional.
2. Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2x24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa'adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk acordo para a frente untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lila hajah)
3. Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga para a frente. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
4. Transaksi OPÇÃO yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unidade valuta como pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
Ketiga: Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di: Jacarta.
Tanggal: 14 Muharram 1423 H / 28 Maret 2002 M.
DEWAN SYARI'AH NASIONAL - MAJELIS ULAMA INDONÉSIA.

Blog Abu Umamah ™
Media Belajar Dan Berbagi Ilmu Islam Ahlussunnah Wal Jama & # 039; ah.
Tanya Jawab: Hukum Bisnis Forex Online.
Assalamu, alaikum, pak ustadz, Saya ingin menanyakan hukum tentang bisnis valas secara online yang biasa disebut dengan & # 8220; Forex & # 8221 ;? Dimana bisnis ini pada dasarnya mengambil keuntungan dari penjualan suatu mata uang, kalau di dunia nyata mungkin mirip dengan money changer. atas jawabannya saya ucapkan terima kasih.
Alhamdulillah, sholawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Langsung saja, dalam syari & # 8217; no islam, bisnis mata uang (valas) secara garis besar dibolehkan, hanya saja ada dua ketentuan yang harus diindahkan. Kedua ketentuan tersebut bertujuan untuk menjaga stabilitas perekonomian masyarakat luas. Kedua persyaratan tersebut bertujuan agar mata uang yang merupakan standar harga bagi barang-barang lain tidak dapat dipermainkan oleh orang-orang yang serakah. Berikut kedua ketentuan tersebut:
1. Bila mata uang yang diperdagangkan sama jenis, misal: Uang rupiah pecahan Rp 100.000, - ditukar dengan uang rupiah pecahan Rp 1.000, - maka pada kondisi semacam ini ada dua persaratan yang harus dipenuhi:
Penukaran dilakukan dengan cara kontan, sehingga ketika kedua belah pihak yang mengadakan transaksi telah menyetujui akad penukaran tersebut, masing-masing harus segera melakukan pembayaran dengan cara kontan dan lunas, tanpa ada pembayaran yang tertunda walau hanya Rp 1, - (satu rupiah). Nominasi kedua uang tersbeut berjumlah sama, tanpa ada yang dilebihkan. Dengan demikian pada contoh kasus di atas, yaitu uang rupiah pecahan Rp. 100.000, - bila ditukar dengan uang rupiah pecahan Rp. 1.000, - maka pemilik pecahan Rp 100.000, - harus benar-benar mendapatkan pecahan Rp 1.000, - sebanyak 100 (seratus) lembar. Tidak boleh ada pengurangan sedikitpun.
2. Bila mata uang yang dipertukarkan berbeda jenis, misalnya mata uang dolar amerika ditukar dengan rupiah indonesia, maka pada kondisi semacam ini proses tukar menukar harus memenuhi syarat pertama dari kedua persyaratan di atas, yaitu pembayaran dilakukan dengan kontan dan lunas, tanpa ada yang terhutang sedikitpun. Dengan demikian bila anda menukar uang dolar sebesar $ 100 dengan rupiah sebesar Rp. 10.400.000, -, maka pembayaran antara anda berdua harus dilakukan dengan kontan dan lunas, tanpa ada yang terhutang sedikitpun.
الذهب بالذهب والفضة بالفضة والبر بالبر والشعير بالشعير والتمر بالتمر والملح بالملح مثلا بمثل, سواء بسواء, يدا بيد, فمن زاد أو استزاد فقد أربى. رواه مسلم.
Emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya & # 8217; ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya, ir, korma dijual dengan korma, dan garam dijual dengan garam, ( takaran / timbangannya) harus sama dan kontan. Barang siapa yang menambah atau meminta tambahan maka ia telah berbuat riba. & # 8221; (HRS Muslim Dalam Kitabnya As Shahih)
Dan para ulama & # 8217; zaman sekarang telah menyatakan bahwa berbagai mata uang yang ada di zaman sekarang berperan sebagai mata uang yang ada pada zaman dahulu yaitu dinar atau dirham.
Dengan demikian seluruh hukum yang berlaku pada penukaran mata uang dinar dengan dinar atau dirham dengan dirham atau dinar dengan dirham berlaku pula pada pernukaran mata uang yang ada pada zaman sekarang.
Bila demikian adanya, maka bisnis valas secara online yang disebut dengan forex adalah bisnis yang diharamkan. Yang demikian itu karena pembayaran pada bisnis cara ini tidak dilakukan dengan kontan dan lunas, akan tetapi pembeli hanya membayarkan beberapa persen dari total valas yang ia beli sebagai jaminan, dan pada penutupan passando valas de akhir hari atau pada akhir tempo yang disepakati o keduanya, mereka berdua mengadakan perhitungan untung atau rugi selaras dengan pergerakan nilai tukar kedua mata uang yang diperdagangkan.

No comments:

Post a Comment